Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku “Aura Farming” di Jalan Tol

DL/Bandarlampung/Hukum/13072025
---- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung
mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang maksimal kepada pelaku
pacu jalur yang videonya viral di media sosial. Dengan melakukan konvoi
mengikuti tren aura farming di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 58 Jalur B
pada Minggu 13 Juli 2025.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas
Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah
memanggil para pelaku yang tergabung dalam komunitas Def gank Lampung.
"Hari ini kami memanggil anggota komunitas yang
melakukan aksi tersebut untuk diberikan sanksi tilang maksimal dan meminta para
pelaku membuat video dan surat permintaan maaf dan klarifikasi resmi kepada
masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung," kata Kasat PJR Ditlantas Polda
Lampung AKBP Indra G Kusuma.
Dia menjelaskan, pihaknya setelah mendapatkan atau
menerima laporan terkait aksi tersebut langsung memerintahkan jajaran untuk
mengidentifikasi kendaraan pelaku dan profil komunitas yang terlibat.
“Kemudian anggota kami berhasil mengamankan kendaraan dan
memberikan edukasi terkait keselamatan berkendara kepada para pelaku. Kami
menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp750.000 sesuai Pasal 283 UU No. 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata dia.
Diketahui sangsi tilang berat adalah upaya penegakan
hukum yang maksimal dengan membayar denda sebesar Rp 750.000, dan atau kurungan
selama 3 bulan.
AKBP Indra juga menyampaikan pihaknya selalu memberikan
pemahaman keselamatan berkendara di jalan raya, saat dikonfirmasi yang berada
di Ditlantas Polda Lampung, Selasa 15 Juli 2025.
Sebelumnya, video berdurasi 19 detik yang menunjukkan
seorang remaja laki-laki melakukan tren pacu jalur di atas mobil di jalan tol
Lampung telah viral di media sosial.
Dalam video tersebut, remaja tersebut terlihat mengenakan
kaus hitam dan bercelana pendek, duduk di atas mobil jenis Pajero dengan nomor
polisi BE 193 DE.
Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara di
jalan raya.
AKBP Indra pun menyampaikan, terkait kasus ini menjadi
pengingat bagi masyarakat bahwa mengikuti tren viral yang membahayakan
keselamatan bukanlah hal yang patut dibanggakan.
"Kami tegaskan, penegakan hukum tetap berjalan, dan
edukasi akan terus kami galakkan,” kata dia.
Namun begitu, ia pun memuji para anggota komunitas yang
melakukan pelanggaran di JTTS bersikap kooperatif dan menyampaikan permintaan
maaf serta klarifikasi terkait motif aksi tersebut. (ags)
Comments